Tiga Orang Ini Menolak Bayar Zakat di Zaman Rasulullah ﷺ



Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya. Ketika itu, Rasulullah ﷺ mengutus sahabat Umar untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya, “Pergilah, kumpulkanlah harta zakat!”
 
Umar pun pergi untuk melaksanakan tugasnya. Dia berkeliling mengunjungi kaum muslimin dengan sebuah perintah, “Bayarlah zakat kalian!”. Harta zakat yang didapatkannya bukanlah untuk istana atau kantor-kantor, melainkan untuk diberikan kepada fakir dan miskin serta orang-orang yang membutuhkannya.

Ketika bertugas, Umar pergi dari satu pintu ke pintu lainnya dengan menyampaikan perintah, “Bayarlah zakat!”

Semua orang yang didatangi Umar bertanya, “Siapakah yang telah mengutus engkau?”
“Yang mengutusku ialah Rasulullah ﷺ ,” jawab Umar.

Ketika orang-orang mendengar nama Rasulullah disebutkan, serta-merta mereka membayar kewajiban zakat. Betapa kuatnya pengaruh Rasulullah ﷺ untuk “mengendalikan hati” mereka. Sampai-sampai, para wanita perawan pun menyimak sabda Rasulullah ﷺ dari dalam kamarnya. Kekuatan inilah yang tidak dimiliki oleh Umar walaupun dia memiliki kelebihan dalam hal lainnya.

Setelah Umar mendatangi seluruh kaum muslimin, sampailah Umar pada tiga sahabat yang menolak untuk membayar zakat. Mereka adalah Abbas, Khalid bin Walid dan Ibnu Jamil. Yang pertama Umar mendatangi Abbas dan berkata padanya, “Bayarlah zakat!”
Abbas bertanya, “Siapakah yang telah mengutusmu?”
“Rasulullah ﷺ ,” jawab Umar.
Abbas berkata, “Aku tidak akan membayarnya.”
Lalu Umar pergi menuju Khalid bin Walid, seorang ahli strategi perang, dan berkata kepadanya, “Bayarlah zakat!”
Khalid bertanya, “Siapakah yang telah mengutusmu?”
“Rasulullah ﷺ ,” jawab Umar.
Khalid berkata, “Aku tidak akan membayarnya.”
Kemudian Umar pergi mengunjungi Ibnu Jamil dan berkata kepadanya, “Bayarlah zakat!”
Ibnu Jamil bertanya, “Siapakah yang telah mengutusmu?”
“Rasulullah ﷺ ,” jawab Umar.
Ibnu Jamil berkata, “Aku tidak akan membayarnya.”

Setelah itu, Umar pulang dan menghadap Rasulullah dengan membawa harta zakat. Ketika tiba di hadapan Rasulullah ﷺ , ia berkata, “Seluruh kaum muslimin membayar zakat harta kecuali tiga orang.”
“Siapakah  mereka?” tanya Rasulullah ﷺ .
“Abbas, Khalid bin Walid, dan Ibnu Jamil,” jawab Umar.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai Umar, tidakkah Engkau tahu bahwa Abbas adalah pamanku? Akulah yang akan membayar zakatnya untuk dua tahun. Zakatnya menjadi kewajibanku untuk membayarnya selama dua tahun, sebab aku telah meminjam uang zakat darinya untuk dua tahun.”
Rasulullah ﷺ melanjutkan, “Adapun Khalid, kalian telah berbuat zalim kepadanya. Dia telah mewakafkan seluruh perbekalan dan perlengkapan miliknya di jalan Allah.”

Beliau berkata lagi, “Semua telah tergadai dan menjadi wakaf di jalan Allah. Apakah dalam harta wakaf terdapat kewajiban membayar zakat? Wahai Umar, mengapa engkau meminta zakat darinya padahal dia telah mewakafkannya?”

Jika Khalid hendak pergi berperang, dia memanggil 100 orang pasukan berkuda dan memberi mereka 100 pedang, 100 tombak, serta 100 ekor kuda perang; semua itu dia jadikan sebagai wakaf untuk Allah. Oleh karenanya, anak-anaknya tidak dapat mewarisinya. Ketika Khalid wafat, dia tidak meninggalkan harta, kecuali baju yang dia pakai.

Adapun Ibnu Jamil, Rasulullah ﷺ bersabda tentangnya, “Adapun Ibnu Jamil, tidaklah (pantas) dia menolak membayar zakat, karena dahulu dia orang yang fakir lalu Allah membuatnya kaya.” Maksudnya, tidak ada alasan bagi Ibnu Jamil untuk menolak membayar zakat. Allah SWT berfirman berkenaan dengan Ibnu Jamil dan orang-orang yang serupa dengannya:

“Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah, ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh.’ Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan juga karena mereka selalu berdusta.” (At-Taubah: 75-77)

Maka dalam kasus ini, tidak ada keringanan bagi Ibnu Jamil dalam hal membayar zakat. Berbeda dengan Abbas dan Khalid, mereka diberi keringanan untuk tidak membayar zakat karena alasan-alasan yang telah disebut Rasulullah ﷺ di atas.


No comments:

Powered by Blogger.